Geger Mobil LCGC Mudik Sambil Angkut Motor di Atap, Memang Boleh? Simak Aturannya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 18 April 2023 | 21:05 WIB
TikTok/i.nasution
Mobil LCGC putih mudik sambil bawa motor di atap.

Batas muatan mobil penumpang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis Pasal 1 ayat (10).

Sementara untuk barang yang boleh diangkut mobil penumpang, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3).

Persyaratan teknis angkutan barang dengan mobil penumpang dan mobil bus meliputi:

a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya

Sambodo Purnomo Yogo saat menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya pernah berkata, jika barang bawaan di mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," isi Pasal 283 UU LLAJ.

"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283," kata Sambodo dikutip dari Kompas.tv.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular