Berikut cara menghitung denda pajak motor mati 5 tahun:
- Denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25% x 12 bulan
Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak juga harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 per tahun.
Pemutihan pajak motor 2023 di beberapa daerah akan berlaku sampai setelah Lebaran.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran Ada yang Sampai Desember
Berikut daerah yang mengadakan program ampunan pajak dan masa berlakunya:
1. Aceh (berlaku sampai 30 April 2023)
2. Kalimantan Barat (berlaku sampai 31 Juli 2023)
3. Pekanbaru Riau (berlaku sampai 31 Mei 2023)
4. Jawa Timur (berlaku sampai 14 Juli 2023)
5. Jawa Tengah (berlaku sampai 21 Juni 2023)
6. Lampung (berlaku sampai 30 September 2023)
Buruan urus mumpung masih ada kesempatan, jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR