MOTOR Plus-Online.com - Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di Puncak selama libur lebaran.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan operasi Ketupat Logaya 2023.
Kebijalan ganjil genap dinilai cuku efektif guna menekan tingginya kendaraan yang akan berwisata ke Puncak.
Aturan ganjil genap sudah berlaku 19 hingga 25 April 2023 pukul 07.00 hingga 24.00.
Namun pelaksanaan juga bisa berubah tergantung kondisi kepadatan yang dinilai langsung oleh petugas di lapangan.
Penerapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Oleh karena untuk pengendara yang hendak ke puncak harus mengatur ulang jadwal perjalanannya.
Pasalnya bila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal maka akan diputar balik.
Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap, Motor Masih Bisa Lewat?
Adapun Lokasi ganjil genap yakni Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan
Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR