MOTOR Plus-online.com - Buruan serbu pemutihan pajak motor 2023 di Jawa Tengah (Jateng) kembali diadakan.
Para penunggak pajak motor girang karena mendapat tiga keuntungan sekaligus.
Sama seperti beberapa daerah lain yang sudah mengadakan program ampunan pajak, di Jawa Tengah baru akan diadakan setelah Lebaran.
Untuk menghindari data STNK motor dihapus, penunggak pajak harus segera membayar kewajibannya.
Jangan sampai motor bodong karena tujuh tahun menunggak pajak.
Motor yang sudah dihapus data STNK tidak bisa diregistrasi ulang kembali.
Karena itu, program pemutihan pajak motor di Jateng membuat penunggak pajak kendaraan bisa bernapas lega.
Ada tiga keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah nantinya.
Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, keringanan diberikan mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya yang diberlakukan pada program pemutihan pajak tersebut.
Pembebasan bea balik nama ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, atas permintaan masyarakat yang ingin adanya penghapusan BBNKB II.
Program relaksasi juga diberlakukan pada pajak progresif yang jelas sangat menguntungkan masyarakat.
Buat warga Jateng yang penasaran kapan pemutihan pajak motor 2023 diadakan ternyata waktunya cukup lama.
Lihat postingan ini di Instagram
Program ampunan pajak motor ini baru akan digelar mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 mendatang.
Selain dua keringanan yang diberikan, masih ada pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan pada 26 April hingga 21 Juni 2023.
"Cateet dan inget-inget yaa tanggalnya karena TIDAK ADA PERPANJANGAN TANGGAL looh..," demikian keterangan di akun Instagram tersebut yang diunggah pada Rabu (18/04/2023) lalu.
Baca Juga: Gawat Pemutihan Pajak Motor Sisa 12 Hari Lagi, 56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk menikmati pemutihan pajak di Jateng tersebut juga cukup mudah.
Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak tinggal membawa KTP sesuai STNK dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak.
Khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, maka wajib pajak perlu membawa BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Selanjutnya untuk pengurusan BBNKB II dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian serta surat keterangan fiskal antar daerah.
Nah tunggu apalagi, siapkan dokumen dari sekarang dan nikmati tiga keuntungan dari program pemutihan pajak motor 2023 di Jawa Tengah.
Source | : | Instagram @bapenda_jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR