Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Biaya perpanjang SIM
Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc-SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc-SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
-SIM C: Rp 75.000-SIM CI: Rp 75.000 -SIM CII: Rp 75.000
Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.