Mulai Besok SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syarat dan Biayanya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 25 April 2023 | 17:00 WIB
Facebook/Dito
Ilustrasi SIM. mulai besok SIM mati bisa diperpanjang.

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Biaya perpanjang SIM

Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).

Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:

- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:

SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000

Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.

Sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular