3 Tukang Ojek Motor di Puncak Jaya Sempat Disandera OTK, Polda Papua Gerak Cepat

Yuka Samudera - Rabu, 26 April 2023 | 06:55 WIB
Dok. Humas Polda Papua
Sempat disandera OTK, 3 tukang ojek motor di Puncak Jaya berhasil bebas. Polda Papua langsung selidiki.

MOTOR Plus-Online.com - Polda Papua langsung selidiki kasus penyanderaan 3 tukang ojek di Puncak Jaya oleh OTK (Orang Tak Dikenal).

Diberitakan sebanyak 3 tukang ojek motor di Puncak Jaya, Papua, sempat disandera OTK.

Beruntung ketiganya berhasil dibebaskan, pihak Polda Papua pun langsung gerak cepat untuk proses penyelidikan.

Mengutip dari Kompas.com, penyelidikan digelar Polres Puncak Jaya terkait kasus penyandaraan para tukang ojek ini.

Kabarnya, penyanderaan ini dilakukan oleh sekelompok OTK yang diduga warga dari Distrik  Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya, pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIT.

Hal ini seperti yang diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.

Ia mengatakan, ketiga tukang ojek yang disandera ini adalah SY (18), H (35) dan B (25).

“Diketahui sebelumya, sekitar Pukul 12.30 WIT seusai shalat Zuhur, ketiga tukang ojek itu sedang mengantarkan penumpang dan bahan makanan dari Kota Mulia menuju Distrik Mewoluk, setelah menurunkan penumpang, mereka kemudian dihadang orang tak dikenal,” ujarnya pada keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/4/2023) malam.

Baca Juga: Penumpang KRL Nekat Rampas Motor Tukang Ojek, Mata Korban Dibalsem Pelaku

Ignatius menambahkan, upaya penyanderaan para OTK itu diduga terkait dana bantuan sosial periode bulan Maret 2023.

Dana bantuan tersebut diberikan dari Kementerian Sosial RI untuk masyarakat setempat yang tidak didistribusikan oleh para Kepala Distrik.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular