Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).
Itu syarat khususnya, sedangkan syarat umumnya sama saja dengan mekanisme memperpanjang seperti biasaya.
Adapun syarat perpanjang SIM yaitu KTP asli, SIM asli, membayar tes psykologi dan kesehatan serta biaya penerbitan SIM baru.
Perlu diketahui juga, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan SIM salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian, serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.
KOMENTAR