Jadi Lebih Murah Motor Listrik Smoot Tempur Dibeli Pakai Insentif Rp 7 Juta, Sudah Bisa?

Galih Setiadi - Kamis, 27 April 2023 | 18:50 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi. Apakah motor listrik Smoot Tempur sudah bisa dibeli dengan insentif Rp 7 juta?

MOTOR Plus-online.com - Harganya jadi lebih murah, motor listrik Smoot Tempur jadi penerima insentif Rp 7 juta, apakah bisa dibeli dengan skema tersebut?

Dari beberapa motor listrik yang dapat program bantuan pemerintah berupa insentif Rp 7 juta, Smoot Tempur menjadi salah satunya.

Syarat supaya motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen atau lebih.

Nah, motor listrik besutan PT. Smoot Motor Indonesia itu memiliki TKDN 47,61 persen.

Adapun harga normalnya berada di angka Rp 18.500.000, berlaku On The Road (OTR) Jakarta.

Dengan adanya bantuan pemerintah, banderol tersebut bisa menjadi lebih murah, cuma Rp 11 jutaan!

Sales Molis Gemilang, Bayu Ariansyah mengatakan pihaknya masih mendata pembeli yang ingin mendapatkan insentif.

"Kalau untuk subsidi, dari kita masih melakukan pendataan. Nanti konsumen kita arahkan untuk mengisi data diri di link yang sudah disediakan," ungkap Bayu, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Mau Beli Motor Listrik Selis Pakai Insentif Rp 7 Juta atau Bantuan Pemerintah, Ini Faktanya

Bayu mengatakan, pembelian motor listrik Smoot Tempur dengan skema subsidi belum bisa dilakukan.

"Untuk pembelian (Smoot Tempur dengan insentif) belum bisa, jadi dengan harga normal. Soalnya kita juga belum tahu gimana kelanjutannya," bebernya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan ada beberapa syarat supaya bisa diterima untuk pembelian Smoot Tempur dengan bantuan pemerintah.

"Subsidi itu ada beberapa persyaratan, seperti pelaku UMKM, penerima KUR. Jadi, nanti yang menyeleksi siapa saja yang bisa dapat, itu dari pemerintah," ujar pria yang bertugas di Jl. Poris Indah No. 1 Cipondoh, Tangerang tersebut.

Pria yang juga menjual merek motor listrik Uwinfly itu belum bisa memastikan kapan pembelian dengan skema insentif bisa dilakukan.

"Kalau dari pemerintah sudah diumumkan dari 20 Maret kemarin, tapi kelanjutannya belum ada. Dan memang bukan dari kita yang berhak untuk menentukan konsumen. Untuk waktunya juga belum bisa dipastikan, jadi memang konsumen kita arahkan ke harga normal sampai saat ini," tukas Bayu.

Info lebih lanjut terkait persyaratannya, brother bisa klik LINK INI.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular