Ini Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 yang Perlu Dipenuhi, Bikers Jangan Sampai Lupa

Galih Setiadi - Kamis, 27 April 2023 | 20:50 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Beberapa ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2023.

MOTOR Plus-online.com - Sebelum ikut program pemutihan pajak kendaraan 2023 simak beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi nih.

Kabar penting buat bikers, terutama yang akan memanfaatkan pemutihan untuk bayar pajak motor.

Di bulan ini, sejumlah wilayah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Seperti yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, bro.

Program yang berlaku untuk masyarakat Jawa Tengah ini sudah berlaku sejak 26 April 2023.

Seperti yang dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.

"Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih (ya, red)," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Program keringanan pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK Daftar Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jawa Tengah Gak Pakai Ribet

Dengan sejumlah keringanan, pihaknya memberikan pembebasan bea balik nama sampai sanksi administrasi.

Tidak hanya itu, pajak progresif juga turut dibebaskan Pemprov Jawa Tengah.

Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah:

  • Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

Terdapat beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Bebas Pajak Progresif

Pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat.

Meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
  • Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Nah, brother yang tinggai di Jawa Tengah jangan lupa manfaatkan pemutihan tersebut ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Ketentuannya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular