MOTOR Plus-Online.com - Khusus SIM yang mati atau habis masa berlaku ketika lebaran 2023, bisa perpanjang SIM mati ini dengan bawa 4 dokumen penting.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan libur lebaran 2023 jangan khawatir, ternyata masih bisa diperpanjang loh!
Ada dispensasi yang diberikan jika SIM kalian mati ketika libur lebaran 2023 kemarin.
Korlantas Polri sendiri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.
Dengan catatan, hanya SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 19-25 April 2023 yang masih bisa diperpanjang.
Hal ini terjadi karena tanggal tersebut semua gerai SIM tutup karena libur Lebaran.
Sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," isi surat telegram Kapolri tersebut.
Baca Juga: Syarat Khusus SIM Mati Bisa Diperpanjang Sesuai Surat Telegram Kapolri Baru Tertanggal 5 April 2023
Tetapi jika SIM mati tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka kalian wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Sekedar informasi, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR