MOTOR Plus-online.com - May Day atau Hari Buruh 1 Mei besok bikin pemotor jadi bingung.
Karena jadi libur nasional, Hari Buruh membuat banyak kantor tutup termasuk pelayanan SIM.
Apalagi buat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati saat hari libur 1 Mei besok.
Soalnya lewat satu hari saja tidak diperpanjang, SIM langsung tidak berlaku dan harus bikin baru.
Namun jangan khawatir, pemilik SIM yang hari terakhir masa berlaku-nya 1 Mei dapat dispensasi.
Diunggah TMC Polda Metro Jaya, layanan pengurusan SIM diliburkan pada tanggal 1 Mei 2023.
Jadinya kantor di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta tutup dulu.
Namun selama hari libur besok, ada dispensasi sehingga SIM yang mati masih bisa diperpanjang tanpa ujian lagi.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2023, bisa memperpanjang tanpa harus bikin baru pada Selasa, (2/5/2023).
Baca Juga: Perpanjang SIM Mati Bawa 4 Dokumen, Khusus SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Lebaran 2023
Aturan dispensasi ini, sebelumnya terjadi buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Lebaran.
SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023, mendapat dispensasi karena kantor tutup.
Buat yang SIM-nya mati tanggal segitu, bisa memperpanjang dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 besok.
Untuk biaya serta persyaratannya jangan lupa ya, yang sudah diatur d PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM C itu Rp 75 ribu, dan SIM A lebih mahal sedikit yaitu Rp 80 ribu.
Syarat perpanjangan SIM C dan A sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Informasi Pelayanan SIM.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 29, 2023
Dalam Rangka Libur Nasional (Hari Buruh 2023). pic.twitter.com/RyTyDy05pW
Source | : | Twitter / TMC Polda Metro Jaya |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR