MOTOR Plus-online.com - Sering jadi pembicaraan buat apa adanya SNI dalam standar pelumas di Indonesia.
Apa sih pentingnya label SNI di kemasan oli, kan sudah ada standar pelumas SAE dan mutu API Service kini terjawab.
Seperti dikethuu bahwa oli yang beredar di pasaran Indonesia wajib memiliki label SNI yang ada pada kemasannya.
Padahal kan sudah adanya standar kualitas performa dan kekentalan, tapi kenapa pelumas juga wajib berstandar SNI.
Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang resmi untuk pelumas.
Berupa Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib.
Aturan ini pun sudah diimplementasikan secara penuh sejak 10 September 2019 lalu.
Tak heran, hampir semua produsen oli ternama baik dalam maupun luar negeri berbondong-bondong mendaftarkan produknya untuk bisa mendapatkan label SNI pada kemasan agar masih bisa beredar di pasaran Indonesia.
Baca Juga: Motor Dipakai Libur Lebaran Pastikan Cek Kondisi Oli Motor, Biar Enggak Bikin Repot
Baca Juga: Ganti Filter Oli Vespa Matic Wajib Tahu Waktu Yang Tepat Simak Saran Bengkel Spesialis Ini
KOMENTAR