MOTOR Plus-online.com - Dirktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Menjabat Dirut di Waskuta Karya, ternyata Destiawan Soewardjono cuma punya 2 motor matic loh.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Destiawan ditangkap oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dirut Waskita Karya itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (27/4/2023) lalu.
Destiawan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Baca Juga: Waskita Karya Buka Banyak Lowongan Kerja, Buruan Siapin Lamaran
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR