MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati saat Hari Buruh ternyata masih bisa diperpanjang lagi.
Hari Buruh atau biasa disebut May Day selalu dirayakan pada tanggal 1 Mei.
Di Indonesia Hari Buruh 1 Mei dijadikan tanggal merah alias hari libur nasional.
Karena hari libur nasional, otomatis kantor-kantor pada tutup, termasuk kantor pelayanan SIM.
Buat bikers yang SIM mati pada 1 Mei, untungnya Polda Metro Jaya memberikan disepensi agar bisa perpanjang di lain hari.
Hal itu bisa brother lihat dalam unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Dalam cuitan itu, pada Hari Buruh Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Unit Gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta juga diliburkan.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Yang Mati Saat Libur Hari Buruh 1 Mei Besok
Disepensi perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang kadaluarsa 1 Mei 2023.
Perpanjang SIM bisa dilakukan pada Selasa (2/5/2023) besok.
Mengutip Kompas.tv, bikers yang ingin memperpanjang SIM mati besok harus membawa 4 dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi
Informasi Pelayanan SIM.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 30, 2023
Dalam Rangka Libur Nasional (Hari Buruh 2023). pic.twitter.com/wAfQQjuFqJ
Kini SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR