Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole.
Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II BPKB asli STNK asli KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan Kuitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR