Hore Pajak Progresif Dibebaskan Tidak Perlu Bayar, Pemutihan Pajak Motor di Jateng Sampai Akhir Tahun 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 02 Mei 2023 | 11:54
Girang pemilik motor tidak perlu bayar pajak progresif selama pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
GridOto.com
GridOto.com
Girang pemilik motor tidak perlu bayar pajak progresif selama pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.

Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 sangat mudah.

Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Dikutip dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole.

Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER