Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 sangat mudah.
Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole.
Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Editor | : | Ahmad Ridho |