"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu Selatan ," tambahnya.
Program yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023 ini enggak cuma membebaskan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemprov Bengkulu membebaskan denda PKB dan sanksi administratif Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Lewat pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu.
"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR