MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menghapus ribuan NIK KTP yang sudah tidak tinggal lagi di Ibu Kota.
Pemprov bakal hapus NIK warga yang tak tinggal di DKI Jakarta, apakah SIM harus mutasi juga?
Saat ini penonaktifan KTP elektronik tersebut masih dalam tahap rencana.
Hal itu ditegaskan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Diperkirakan hampir 200 ribu penduduk bakal terdampak kebijakan ini, yaitu tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Jumlah paling banyak berasal dari warga yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar kota namun dokumen kependudukannya masih di DKI Jakarta.
Rencananya, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023.
Baca Juga: Mudah Dapat Bantuan Rp 7 Juta Konversi Motor Listrik, Ini Perhitungannya
Dari Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR