Menurut Budi, Disdukcapil DKI saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Jika NIK KTP dihapus, lantas apakah harus cepat-cepat mutasi SIM juga?
Agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM seperti alamat juga harus dilakukan perubahan.
Dikutip dari GridOto.com, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados mengatakan, SIM tak perlu dimutasi karena berlaku di seluruh Indonesia.
"SIM tidak perlu dimutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Robby, Rabu (19/10/2022).
"Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," sambungnya.
Robby menjelaskan, SIM bukanlah identitas diri seperti KTP melainkan bukti kompetensi mengemudi.
"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM," lanjut Robby.
"Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru diperpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Santernya Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta, Sempat Dibumbui Hoaks dan di GridOto.com dengan judul "Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR