Pemprov Bakal Hapus NIK Warga Yang Tak Tinggal di DKI Jakarta SIM Harus Mutasi Juga

Ardhana Adwitiya - Kamis, 4 Mei 2023 | 08:30 WIB
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Ilustasi KTP dan SIM warga DKI Jakarta yang akan dihapus NIK-nya.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menghapus ribuan NIK KTP yang sudah tidak tinggal lagi di Ibu Kota.

Pemprov bakal hapus NIK warga yang tak tinggal di DKI Jakarta, apakah SIM harus mutasi juga?

Saat ini penonaktifan KTP elektronik tersebut masih dalam tahap rencana.

Hal itu ditegaskan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Diperkirakan hampir 200 ribu penduduk bakal terdampak kebijakan ini, yaitu tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.

Jumlah paling banyak berasal dari warga yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar kota namun dokumen kependudukannya masih di DKI Jakarta.

Rencananya, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023.

Baca Juga: Mudah Dapat Bantuan Rp 7 Juta Konversi Motor Listrik, Ini Perhitungannya 

Dari Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.

Menurut Budi, Disdukcapil DKI saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Jika NIK KTP dihapus, lantas apakah harus cepat-cepat mutasi SIM juga?

Agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM seperti alamat juga harus dilakukan perubahan.

Dikutip dari GridOto.com, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados mengatakan, SIM tak perlu dimutasi karena berlaku di seluruh Indonesia.

"SIM tidak perlu dimutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Robby, Rabu (19/10/2022).

"Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," sambungnya.

Robby menjelaskan, SIM bukanlah identitas diri seperti KTP melainkan bukti kompetensi mengemudi.

"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM," lanjut Robby.

"Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru diperpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Santernya Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta, Sempat Dibumbui Hoaks dan di GridOto.com dengan judul "Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular