Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2023, Diskon Pokok Tunggakan 70 Persen Sampai Bebas Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Kamis, 04 Mei 2023 | 12:10
7 daerah masih adakan pemutihan pajak motor 2023, buruan diurus jangan sampai motor jadi bodong.
Facebook/Sobat Muffler Purbalingga
Facebook/Sobat Muffler Purbalingga
7 daerah masih adakan pemutihan pajak motor 2023, buruan diurus jangan sampai motor jadi bodong.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Cuma Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Awal Mei 2023

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER