MOTOR Plus-Online.com - Baru membeli motor murah dalam kondisi bekas, coba perpanjang STNK tanpa KTP asli begini caranya.
Banyak yang bertanya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa gunakan KTP asli, apalagi untuk yang membeli motor murah dalam kondisi bekas.
Biasanya pengguna yang membeli motor bekas selalu kebingungan jika ingin perpanjang STNK saat masa berlaku mulai habis.
Apalagi jika nama yang tertulis di STNK adalah nama pemilik pertama motor tersebut.
Nah ternyata, tak perluKTP asli untuk perpanjang pajak kendaraan asal ketahui syaratnya langsung.
Yakni memakai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Brother tak perlu setor berkas dan salinannya dan tak perlu harus pergi ke Samsat.
Proses perpanjang STNKmelalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas
Namun setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat dengan menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Cara perpanjang STNK online
Bagi brother yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, kalian bisa melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk menggunakan layanan ini, brother perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:
- Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto eKTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai