Beli Motor Murah Kondisi Bekas, Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Asli, Ini Caranya

Yuka Samudera - Kamis, 4 Mei 2023 | 13:20 WIB
Otofemale.ID
Ilustrasi STNK. Baru membeli motor murah kondisi bekas, ingin perpanjang STNK ternyata bisa tanpa KTP asli.

MOTOR Plus-Online.com - Baru membeli motor murah dalam kondisi bekas, coba perpanjang STNK tanpa KTP asli begini caranya.

Banyak yang bertanya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa gunakan KTP asli, apalagi untuk yang membeli motor murah dalam kondisi bekas.

Biasanya pengguna yang membeli motor bekas selalu kebingungan jika ingin perpanjang STNK saat masa berlaku mulai habis.

Apalagi jika nama yang tertulis di STNK adalah nama pemilik pertama motor tersebut.

Nah ternyata, tak perlu KTP asli untuk perpanjang pajak kendaraan asal ketahui syaratnya langsung.

Yakni memakai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Brother tak perlu setor berkas dan salinannya dan tak perlu harus pergi ke Samsat.

Proses perpanjang STNK melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas

Namun setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat dengan menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

Cara perpanjang STNK online

Bagi brother yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, kalian bisa melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

samsatdigital.id
Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, ternyata gampang banget.

Untuk menggunakan layanan ini, brother perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:

  1. Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
  2. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  3. Unggah foto eKTP
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
  5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  6. Registrasi berhasil
  7. Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Murah Yamaha Jupiter MX Dilelang Rp 1,8 Jutaan, Ada STNK Dan BPKB

Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  3. Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Proses selesai

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular