MOTOR Plus-Online.com - Baru membeli motor murah dalam kondisi bekas, coba perpanjang STNK tanpa KTP asli begini caranya.
Banyak yang bertanya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa gunakan KTP asli, apalagi untuk yang membeli motor murah dalam kondisi bekas.
Biasanya pengguna yang membeli motor bekas selalu kebingungan jika ingin perpanjang STNK saat masa berlaku mulai habis.
Apalagi jika nama yang tertulis di STNK adalah nama pemilik pertama motor tersebut.
Nah ternyata, tak perlu KTP asli untuk perpanjang pajak kendaraan asal ketahui syaratnya langsung.
Yakni memakai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Brother tak perlu setor berkas dan salinannya dan tak perlu harus pergi ke Samsat.
Proses perpanjang STNK melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas
Namun setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat dengan menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Cara perpanjang STNK online
Bagi brother yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, kalian bisa melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.
Untuk menggunakan layanan ini, brother perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:
Baca Juga: Buruan Sikat Motor Murah Yamaha Jupiter MX Dilelang Rp 1,8 Jutaan, Ada STNK Dan BPKB
Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR