MOTOR Plus-online.com - Kembali viral ulah pemilik mobil yang memakai jalan sebagai garasi kendaraannya.
Viral jalanan komplek dibuat garasi mobil membut pemotor saling berdesakan berebut jalan agar bisa lewat.
Mobil parkir di jalanan jadi viral setelah diunggah akun Instagram @info.seputarbekasi.
Dalam rekaman terlihat mobil yang parkir di pinggir jalan dikelilingi rantai besi tepat di depan portal masuk komplek.
Belum tahu mobil apa yang dibungkus cover mobil berwarna merah hitam tersebut.
Setelah ditelusuri, kejadian tersebut berada di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Jalanan umum dibuat garasi, lokasi di Perumahan Mega Regency. Beli garasi dulu," ujar si perekam saat dikutip GridOto.com, Kamis (4/5/2023).
Menanggapi kejadian itu pun banyak membuat warganet geram.
Baca Juga: Video Deretan Kejadian Diduga Motor Listrik Mendadak Terbakar, Lagi Parkir Keluar Api
@maudysaa_ : Mobil elit garasi sulitt.
@surolawe27 : Otaknya jual buat bikin garasi.
@deviarnalin21: Yang kaya gtu biasa emang ga punya tetangga, ga bisa ditegor dll.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan sudah berkordinasi dengan Polsek Serang Baru untuk segera menidaklanjuti.
"Masih kita konfirmasi ke Kapolsek dulu ya," ucap Hotma melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Kamis (4/5/2023).
Peraturan parkir
Parkir di jalan perumahan, terutama di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Sebab, lokasinya dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.
Aturan parkir sembarangan di jalan perumahan diatur pada Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:
Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas, jalan perumahan ialah jalan milik bersama sehingga tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.
Sebaiknya, setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki lahan parkir, baik berupa garasi atau carport pribadi.
KOMENTAR