MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor boleh-boleh saja asal untuk kontes, bukan tidak dipakai harian di jalanan.
Ada 5 modifikasi motor yang melanggar hukum dan jadi incaran polisi, bikers jangan sampai kena tilang ya.
Kalau modifikasi motor harian sebaiknya tidak melewati batas hukum yang berlaku.
Berikut 5 modifikasi motor yang dianggap melanggar hukum:
1. Mengubah mesin atau sistem knalpot yang meningkatkan kebisingan di atas batas yang diizinkan
Kebisingan yang dihasilkan dari kendaraan bermotor dapat mengganggu lingkungan sekitar dan juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara.
Selain itu, kebisingan yang terlalu keras dapat membingungkan atau mengganggu pengendara lain di jalan raya dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Banyak negara memiliki aturan yang mengatur kebisingan kendaraan bermotor dan membatasi tingkat kebisingan yang diperbolehkan untuk kendaraan yang digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Ala Cyber Punk, Modifikasi Motor Yamaha NMAX Peserta Customaxi & Yard Built 2023 Kelas Daily Use
Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot bising sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.
Jadi, sangat penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku terkait kebisingan kendaraan dan memilih sistem knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Mengubah tampilan kendaraan yang menghilangkan fitur keamanan
Lampu dan spion samping adalah fitur keamanan penting pada kendaraan bermotor, termasuk motor.
Baca Juga: Budget Rp 150 Ribu Mau Modifikasi Motor, Ini Caranya Biar Tampil Keren
Lampu pada motor digunakan untuk memberikan penerangan pada malam hari atau di tempat yang kurang terang, sehingga membantu pengendara melihat jalan dan memperhatikan pengguna jalan lainnya.
Sedangkan spion membantu pengendara untuk melihat kondisi di sekitar motor dan memperhatikan kendaraan di belakang.
Jika tampilan motor diubah dengan menghilangkan lampu atau spion, maka risiko kecelakaan dapat meningkat karena pengendara akan kesulitan melihat jalan dan pengguna jalan lainnya, termasuk kendaraan di belakang.
Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan yang serius dan membahayakan jiwa.
Selain itu, penghapusan fitur keamanan tersebut dapat melanggar aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, sehingga pengendara dapat dikenakan tilang.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 atau UU LLAJ Pasal 285 ayat (1).
Dalam Pasal tersebut, dijelaskan pemotor yang copot spion atau tidak pasang lampu bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Mengganti ban dengan ukuran atau jenis yang tidak diizinkan
Baca Juga: Ikut Kontes Modifikasi Motor Customaxi X Yard Built 2023, Boleh Daftar Lebih dari 1 Motor?
Modifikasi motor dianggap membahayakan jika brother mengganti ban standar kendaraan dengan ukuran atau jenis yang tidak cocok atau tidak disetujui oleh produsen atau pihak polisi.
Jika ban baru terlalu kecil atau terlalu besar, itu dapat mempengaruhi keseimbangan kendaraan dan memperburuk kinerja rem.
Hal ini dapat menyebabkan kendaraan lebih sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, ban yang tidak cocok juga dapat mempengaruhi penggunaan bahan bakar dan memperpendek umur ban itu sendiri.
Jadi, sangat penting untuk memilih ban yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan brother.
Dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, soal roda atau ban diatur dalam pasal 68.
Disebutkan kincup roda depan dngan batas toleransi 5 milimeter per meter.
Aturan lain pada pasal 73 menyatakan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha XMAX Dilapis Carbon Pola Anyaman, Rem Full Brembo
Paling mendekati soal ukuran ban, dalam Pasal 16 ayat (3) berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.
Pada ayat (4) dari pasal yang sama juga disebutkan, pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB).
Intinya, pemakaian ban yang bukan bawaan pabrikan perlu juga melihat dan mempertimbangkan faktor keselamatan di dalamnya.
Pakai ban dengan ukuran dan jenis yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan UU LLAJ Pasal 285 ayat (1), kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Mengubah sistem pengereman atau suspensi yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan
Mengubah sistem pengereman atau suspensi motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan jika tidak dilakukan dengan benar atau tanpa perhitungan yang matang.
Sistem pengereman dan suspensi merupakan bagian penting dari keselamatan kendaraan karena membantu mengendalikan kendaraan dan memastikan pengendara dapat menghentikan kendaraan dalam waktu yang aman.
Jika modifikasi dilakukan pada sistem ini tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ukuran, berat, kecepatan dan beban kendaraan, maka risiko kecelakaan dapat meningkat.
Baca Juga: Sebulan Jalan, Ratusan Karya Modifikasi Motor Pamer di Customaxi & Yard Built 2023
Jika sistem pengereman atau suspensi dimodifikasi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku dan tanpa disetujui oleh produsen kendaraan atau pihak berwenang, hal ini dapat membuat sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik atau bahkan dapat mengurangi performa sistem tersebut.
Dalam kasus yang ekstrem, modifikasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan pada sistem dan mengakibatkan kegagalan sistem saat dibutuhkan, sehingga mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, sangat penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku, berkonsultasi dengan ahli teknik dan pihak berwenang, dan memilih komponen yang sesuai dan teruji untuk sistem pengereman dan suspensi.
Dengan begitu, brother dapat memastikan kendaraan tetap aman dan meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.
5. Mengubah kecepatan maksimum atau sistem pembakaran yang melanggar batasan hukum
Modifikasi motor dengan mengubah kecepatan maksimum atau sistem pembakaran yang melanggar batasan hukum dapat ditilang oleh pihak berwenang.
Banyak negara memiliki aturan dan peraturan yang mengatur spesifikasi teknis kendaraan, termasuk batasan kecepatan maksimum dan sistem pembakaran yang digunakan.
Jika motor dimodifikasi dengan mengubah kecepatan maksimum atau sistem pembakaran yang melanggar batasan hukum, maka kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan hukum dan dapat dianggap tidak aman untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Pabrikan Suspensi Italia Bikin Modifikasi Motor Kawasaki Ninja 150 2-Tak
Selain itu, mengubah spesifikasi teknis kendaraan tanpa izin resmi dapat melanggar undang-undang lalu lintas dan peraturan lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Sebagai akibatnya, pengendara motor yang melakukan modifikasi tersebut dapat ditilang, didenda, atau bahkan kendaraannya bisa disita oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi pada motor, sangat penting untuk memahami aturan dan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa modifikasi tersebut tidak melanggar batasan hukum yang ditetapkan.
Jika ada keraguan, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau mekanik terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memastikan keselamatan saat berkendara.
Nah itu dia 5 modifikasi motor yang dapat melanggar hukum.
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR