Motor Murah Honda Supra X Tahun 2014 Bisa Ditebus Rp 2 Jutaan BPKB dan STNK Lengkap

Ahmad Ridho - Jumat, 5 Mei 2023 | 11:41 WIB
lelang.co.id
Motor murah Honda Supra X tahun 2014 bisa dibawa pulang Rp 2 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Kaum duit pas-pasan bisa bawa pulang motor murah Honda Supra X tahun 2014.

Motor bebek murah yang dilengkapi BPKB dan STNK ini bisa ditebus Rp 2 jutaan.

Saat ini banyak motor bekas harga murah ditawarkan.

Dibanding beli baru dengan cara kredit, membeli motor bekas bisa jadi pilihan karena harganya lebih terjangkau.

Tidak pusing mikirin cicilan per bulan, motor bekas murah masih jadi incaran masyarakat.

Bukan cuma di dealer motor seken, cara mendapatkan motor murah bisa lewat lelang.

Apalagi hampir setiap hari banyak motor berbagai merek dan tipe dilelang dengan harga variatif.

Salah satunya motor murah Honda Supra X tahun 2014 yang akan dilelang Rp 2 jutaan.

Baca Juga: Pilihan Motor Murah Tipe Matic Mei 2023, Konsumsi Bensin Ada yang Tembus 60 Km Per Liter

Dilihat dari kondisinya, motor masih terlihat bagus dan bagian bodinya masih utuh.

Dikutip dari situs lelang.go.id, motor Honda Supra X ini dilengkapi BPKB dan STNK.

Motor bebek irit ini rencananya akan dilelang KPKNL Padang (Pemprov Sumbar) dengan harga awal Rp 2.202.200.

Bagi peminat bisa langsung mendaftar via online dan menyetorkan uang jaminan Rp 440.440.

Honda Supra X berpelat nomor BA 3747 B ini sayangnya dalam kondisi rusak berat.

Makanya tidak heran kalau harga awal (open bid) cuma Rp 2 jutaan.

Tidak dijelaskan juga kerusakan apa saja pada motor Honda Supra X ini.

Bagi peserta lelang bisa langsung mendaftar karena lelang akan digelar pada 12 Mei 2023 mulai pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Beli Motor Murah Kondisi Bekas, Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Asli, Ini Caranya

Berikut ini uraian dan keterangan lelang motor Honda Supra X 2014.

Lokasi obyek: Kantor Gubernur Sumbar Jalan Jend. Sudirman No. 51 Padang

Pemohon Lelang : Pemerintah Propinsi Sumatera Barat

Penerimaan Uang Jaminan sampai dengan Hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 efektif diterima 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang di rekening Bendahara Penerima KPKNL Padang.

Diminta kepada para calon peserta lelang agar tidak menyetorkan Uang Jaminan Lelang melebihi pukul 18.00 WIB pada 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, mengingat adanya mekanisme End of Day (EoD) pada sistem perbankan.

Pejabat Lelang / KPKNL Padang tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto / gambar obyek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik (ALE) ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.

Obyek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang/peminat wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, keadaan, status hukum atas obyek yang dilelang.

Pada saat mengikuti lelang, menyetorkan uang jaminan dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui keadaan obyek yang ditawar.

Baca Juga: Sedih Mau Jual Yamaha Mio Full Restorasi Kondisi Mulus Malah Digempur Netizen, Bagian Ini Jadi Sorotan

Obyek lelang dalam kondisi apa adanya.

Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.

Obyek lelang dapat dilihat secara langsung mulai pengumuman ini terbit sampai dengan pelaksanaan lelang pada hari dan kerja di lokasi masing-masing obyek berada

"Pemenang Lelang apabila dikuasakan pada saat pengambilan Kuitansi maupun Kutipan Risalah Lelang, Penerima Kuasa WAJIB MENYERTAKAN ASLI/COPY KTP PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG berikut Surat Kuasa bermaterai cukup"

Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil obyek lelang pada penjual / pemohon pada hari dan jam kerja. setelah melunasi seluruh kewajiban.

Dengan menunjukan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL dan fotocopy KTP 1 lembar beserta SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP apabila pengambilan dokumen pasca lelang (Kuitansi, Kutipan, dan dokumen sejenis) dikuasakan di KPKNL Padang.

Segala biaya dan kewajiban pajak-pajak atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, termasuk Biaya BBN I yang berlaku di Propinsi Sumatera Barat, Bea Masuk (untuk kendaraan CBU).

Untuk barang dengan kondisi scrap (besi tua), Panitia Lelang tidak menyampaikan/tidak memberikan BPKB/STNK/Dokumen kepemilikan lainnya kepada Pemenang Lelang.

Baca Juga: Honda Bikin Motor Murah Paling Murah dari Pabrikan Jepang Lainnya Dijual di Indonesia di Bawah BeAT

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299 dan informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumatera Barat Telp. Nomor 0751-7054536.

PELAYANAN PASCA LELANG

1. Kutipan Risalah Lelang diterbitkan setelah keseluruhan Pemenang Lelang melunasi Harga Lelang (Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli)

2. Mekanisme penerbitan Kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang, Pemenang Lelang atau Kuasanya wajib:

• Mengisi formulir penerbitan Kuitansi/Kutipan Risalah Lelang yang telah disediakan di KPKNL Padang
• Melampirkan SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP (apabila pemenang lelang dikuasakan)
• Melampirkan ASLI SETORAN PELUNASAN LELANG
• Melampirkan copy KTP
• Melampirkan copy KUITANSI (Khusus untuk pengambilan Kutipan Risalah Lelang)
• Menyiapkan Materai nominal 10.000 sebanyak 2 buah per obyek yang dimenangkan

3. Hal-hal lain terkait pelayanan pasca lelang, pemenang lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299 atau mengakses linktr.ee/RANCAK2022.

Untuk info lengkapnya bisa klik DI SINI.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular