MOTOR Plus-Online.com Aturan pembatasan Pertalite yang sudah dibahas sejak tahun 2022 kini muncul kembali.
Saat ini pemerintah tengah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk membatasi penggunaan Pertalite.
Seperti dikutip dari tribunnews.com nantinya akan ada pembatasan pembelian Pertalite dari kendaraan roda dua.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim beberapa waktu lalu menyebut bahwa kubikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi Pertalite kemungkinan sudah ada.
Menurut Abdul Halim, nantinya semua motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc nantinya bakal dilarang membeli Pertalite. Termasuk mobil di atas 1.400 cc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, masih dalam proses.
Masih ada detail kriteria kendaraan yang akan dibahas, mulai dari jenis kendaraan maupun besaran cubical centimeter (CC).
"Revisi Perpes 191 ini karena kan memang koridor yang ketat. Tapi memang isi dari perpres ini betul-betul ada kriteria. Misalnya CC sekian, jenis sekian," ucap Menteri Arifin pada Jumat (5/5/2023).
Aplikasi MyPertamina tetap akan digunakan dalam implementasi aturan pembelian Pertalite.
Baca Juga: Motor Sering Melewati Macet Harus Lebih Cepat Ganti Oli Mesin, Begini Penjelasannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR