MOTOR Plus-Online.com Aturan pembatasan Pertalite yang sudah dibahas sejak tahun 2022 kini muncul kembali.
Saat ini pemerintah tengah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk membatasi penggunaan Pertalite.
Seperti dikutip dari tribunnews.com nantinya akan ada pembatasan pembelian Pertalite dari kendaraan roda dua.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim beberapa waktu lalu menyebut bahwa kubikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi Pertalite kemungkinan sudah ada.
Menurut Abdul Halim, nantinya semua motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc nantinya bakal dilarang membeli Pertalite. Termasuk mobil di atas 1.400 cc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, masih dalam proses.
Masih ada detail kriteria kendaraan yang akan dibahas, mulai dari jenis kendaraan maupun besaran cubical centimeter (CC).
"Revisi Perpes 191 ini karena kan memang koridor yang ketat. Tapi memang isi dari perpres ini betul-betul ada kriteria. Misalnya CC sekian, jenis sekian," ucap Menteri Arifin pada Jumat (5/5/2023).
Aplikasi MyPertamina tetap akan digunakan dalam implementasi aturan pembelian Pertalite.
Baca Juga: Motor Sering Melewati Macet Harus Lebih Cepat Ganti Oli Mesin, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Langsung Sikat Ban Motor Murah, Planet Ban Kasih Diskon Sampai Rp 150 Ribuan
"Mypertamina udah kita launching dan uji coba. Ini berjalan aja dulu," tegasnya.
Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.
Para pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Berdasarkan laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, sebanyak 5 juta kendaraan telah terdaftar sebagai pengguna BBM Subsidi, baik Solar maupun Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya terus melanjutkan inisiatif pendaftaran Program Subsidi Tepat sebagai langkah awal penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan catatan Pertamina Patra Niaga, persentase jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen, dan kendaraan pengguna Solar subsidi yang didaftarkan mencapai 46 persen.
“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar 80 persen didominasi oleh pengguna pribadi," papar Irto dalam keterangannya, (1/3/2023).
"Sedangkan untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum,” sambungnya.
Baca Juga: Ada Motor Murah Honda Revo Dilelang Rp 1,4 Jutaan, Surat-surat Komplit Sikat Bro
Baca Juga: Servis di Bengkel Lain Cuma Rp 450 Ribu, Korban Bengkel Motor Curang di Sentul Tersenyum
Berikut daftar sepeda motor yang akan dilarang untuk membeli Pertalite :
1. Honda
Honda ADV 160
Honda Vario 160
Honda CB650R
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda Gold Wing
Honda Forza 250
Honda CBR250RR
Honda CRF250 Rally
2. Yamaha
Yamaha XMAX
Yamaha YZF R25
Yamaha T Max
Yamaha MT07
Yamaha MT09
3. Kawasaki
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki ZX-25R
Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KX450
4. KTM, Kymco, Benelli dan Vespa
KTM 350 EXC-F
KTM RC 390
Kymco Xciting 400i
Benelli Tornado 302R
Vespa GTS 300 Super Tech
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pembatasan Beli Pertalite Digodok, Berikut Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilarang Konsumsi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR