Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual 6 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

Ardhana Adwitiya - Minggu, 7 Mei 2023 | 15:10 WIB
Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi polisi di Lampung melakukan tilang manual ke pemotor yang melanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Tak cuma tilang elektronik, polisi di Lampung akan menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Polisi kembali menerapkan tilang manual di Lampung, ada 6 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas utama.

Tilang manual akan dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Timur mulai 11 Mei 2023.

Sebelumnya tilang manual telah diberlakukan Polres Pesisir Barat dan Mesuji, Provinsi Lampung.

Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual berdasarkan telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

“Ya, sesuai dengan surat telegram Kapolri, kami berlakukan lagi tilang manual," kata Bima dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (6/5/2023).

Bima berharap tilang manual dapat menjadi salah satu bentuk pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di Lampung Timur.

“Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri,” sambung dia.

Baca Juga: Waspada Tilang Manual Kembali Digelar, 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi 

Sebelumnya pelanggaran lalu lintas di Lampung Timur ditindak secara preventif oleh polisi.

Namun kebijakan itu telah diubah kembali.

"Sebelumnya arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," lanjut Bima.

"Jadi pengendara saat melanggar diberikan teguran lisan ataupun teguran tertulis,” tambahnya.

Bima menjelaskan, ada 6 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas polisi di Lampung Timur, yakni:

- Berkendara dibawah umur
- Berboncengan lebih dari satu
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan

Selain itu, hindari berkendara dibawah pengaruh alkohol dan pastikan kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis serta sesuai peruntukannya.

Pengendara juga diimbau untuk tidak memasang nomor polisi palsu dan selalu pastikan tanggal berlaku yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, saya Kasatlantas Polres Lampung Timur, berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan," tutup Bima.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular