MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil lekas manfaatkan pemutihan pajak sebelum diberlakukan peraturan baru.
Razia operasi gabungan kendaraan pajak mati 2 tahun akan ditahan atau bayar uang jaminan 40 persen harap diketahui.
Adapun draf peraturan tersebut sedang dibahas oleh Bapenda provinsi NTB yang bisa saja akan diikuti oleh Pengprov lainnya.
Peraturan terhadap kendaraan pajak mati 2 tahun seperti implementasi aturan STNK mati 2 tahun akan jadi bodong.
Dalam pelaksanaan aturan tersebut Bappenda NTB menginisiasi perubahan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut.
Di antaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini, kendaraan menunggak pajak melebihi 2 tahun dan terjaring operasi gabungan, oleh petugas akan dilakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
Baca Juga: Waspada Tilang Manual Kembali Digelar, 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi
Baca Juga: Pemudik Motor Lebaran 2023 Bisa Kena Razia Dan Suruh Putar Balik, Polisi Bilang Gini
KOMENTAR