MOTOR Plus-online.com - Ombudsman RI (ORI) DIY menjelaskan belum adanya landasan hukum yang mengatur ujian SIM khusus praktek.
Ujian praktik SIM akan dihapus? Karena belum adanya dasar hukum pengganti peraturan Kapolri No. 9/2012 yang baru.
Timbul pertanyaan ujian praktik apakah dihapus? Karena belum munculnya aturan dari Korlantas Polri yang baru.
Sekarang materi ujian praktik SIM tersebut masih mengacu pada Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Padahal regulasi tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam regulasi yang baru tersebut disebutkan bahwa materi ujian praktik SIM ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Dialansir dari Tribunnews, Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan legalitas penerapan materi dan model ujian praktik pembuatan SIM.
Sebab menurutnya penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Sekarang yang dipakai masih menggunakan yang lama terkait pembuatan SIM yakni berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Baca Juga: Jadi Driver Ojol Maxim Motor Ini Cara Daftar dan Syarat, Siapkan SIM, KTP, dan Data Lain
KOMENTAR