Pihak Leasing Beri Penjelasan Tahapan Sebelum Kawanan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Anda

Aong - Minggu, 7 Mei 2023 | 22:22 WIB
istimewa
Debt collector sedang mengerubungi motor kredit macet

MOTOR Plus-online.com - Kasus penagih utang atau mata elang mengekkusi kendaraan anda ketahui dulu prosedurnya.

Pihak leasing beri penjelasan tahapan sebelum kawanan debt collector tarik paksa kendaraan anda ada prosesnya. 

Debt collector tidak serta-merta main tarik kendaraan kredit macet anda karena sebelumnya oleh pihak leasaing akan kasih warning.

Apa saja tahapan sebelum debt collector mengincar kendaraan anda pihak leasing akan buka-bukaan.

Dilansir dari Kompas.com, Niko Kurniawan penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance memberi pernjelasan. 

Katanya bagi konsumen yang menunggak, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan sebelum mendatangkan pihak ketiga yakni debt collector.

“Di Adira proses kalau konsumen ada menunggak tidak langsung didatangi oleh debt collector. Akan ada tahapan mulai dari SMS, lalu telpon dan kalau tidak punya itikad baik baru didatangi debt collector. Tentunya di Adira semua debt collector sudah disertifikasi agar proses penarikannya bisa berjalan dengan baik dan tanpa melanggar hukum,” ucap Niko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Kata Niko, dalam menghindari kasus penipuan debt collector, konsumen sebenarnya bisa dengan mudah membedakan debt collector yang asli atau tidak.

Baca Juga: Bikin Resah Debt Collector Sok Jago Ngaku Petugas Samsat, Pemotor Perempuan Kena Pukul

Baca Juga: Yamaha Fazzio Lenyap Ditukar Duit Rp 50 Ribu, Pemotor Terkapar Ditonjok Debt Collector di Sunter

“Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin),” Niko juga berharap bagi konsumen yang tidak membayar cicilan sebaiknya kooperatif dan segera menghubungi LP untuk dicarikan jalan keluarnya.

Sebab, menurut Niko terkadang masih ada konsumen nakal yang tidak mau membayar cicilan.

“Jadi tolong dilihat secara adil. Kadang ada juga konsumen yang nakal. Mereka mau pakai motor tapi tidak mau bayar cicilan. Jadi bagi konsumen yang nakal itulah, kolektor akan bertindak dengan sesuai aturan dan sebelumnya tentunya ada telpon atau SMS pemberitahuan bahwa angsurannya belum dibayar,” kata Niko.

Sementara itu, Ronald Adrian Laurence, DRM and Communication Dept Head Toyota Astra Financial Service (TAF) menambahkan, dalam menagih cicilan kepada konsumen pihaknya bakal menjalankan peraturan yang berlaku.

“Apakah itu OJK, undang-undang yang berlaku, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perusahaan pembiayaan di Indonesia,” ucap Ronald saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3//2023).

Terlebih pihaknya juga selalu mengedepankan musyawarah dan pendekatan yang humanis terutama untuk menyelesaikan kendala pembayaran angsuran konsumen.

“Sebelum tanggal jatuh tempo, dari pihak kami akan mengirimkan reminder kepada konsumen melalui sistem pesan singkat ataupun Whatsapp untuk mengantisipasi kemungkinan konsumen lupa atau miss terhadap tanggal jatuh tempo angsuran,” kata Ronald.

“Selain itu kami juga akan mengingatkan tanggal pembayaran konsumen melalui media telepon melalui tim internal kami tentunya dengan cara yang santun dan humanis,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Arogan Saat Tarik Kendaraan, Ini Kata Leasing".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular