MOTOR Plus-online.com - Ngapai ke Satpas SIM capek antri, perpanjang SIM bisa dari HP dan langsung dikirim ke rumah.
Biaya perpanjangan SIM C juga tidak mahal cukup Rp 75 ribu.
Dari rumah atau dari mana saja sekarang bisa perpanjang SIM yang masa berlakunya akan habis.
Tanpa harus capek antri lagi ke Satpas SIM dan memakan waktu lama.
Perpanjang SIM lewat online atau HP bisa dikirim ke rumah kalau sudah selesai.
Seperti diketahui masa berlaku SIM selama 5 tahun dan harus diperpanjang.
Jika lewat satu hari, maka pemilik harus membuat SIM baru lagi.
Perpanjangan SIM sudah diatur di dalam ketetapan Kapolri Nomor 09/2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Baca Juga: Enggak Pakai Mahal Motor Baru Vespa Dibanderol Cuma Rp 18 Jutaan Pas Buat Anak Muda
Aplikasi perpanjangan SIM yang dikeluarkan Korlantas Polri adalah SINAR (SIM Nasional Presisi).
Jika memenuhi persyaratan (dokumen lengkap), SIM yang sudah jadi akan langsung dikirim ke rumah pemilik.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan dokumen atau persyaratan sudah lengkap.
Semua data yang difokopi harus dalam kondisi terang dan jelas, tidak buram.
Hal ini untuk mempercepat dan mempermudah proses validasi saat perpanjangan SIM secara online.
Berikut syarat perpanjangan SIM online:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Akan Dihapus? Karena Belum Ada Dasar Hukum Pengganti Peraturan Kapolri No. 9/2012
- Hasil pemeriksaan Jasmani (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- pas foto dengan latar warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Cara perpanjangan SIM online pakai HP:
- Buka aplikasi SINAR di HP (unduh di Google Play Store)
- Registasi dengan nomor HP
- Muncul kode OTP untuk pemilik SIM melalui SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai NIK, nama dan email
Baca Juga: Biaya Perpanjangnya Enggak Mahal, Warga Jakarta Serbu 5 Lokasi SIM Keliling
- Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun mealui email, lalu aktifkan
- Verifikasi KTP
- Siapkan seluruh syarat yang diperlukan
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman/ pengambilan (pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi Perpanjang SIM Mati Berlaku, Biar Enggak Bolak-balik Catat Syarat dan Biayanya
- Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang
Biaya perpanjangan SIM 2023:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR