Razia Polisi di Singkawang, Pelajar Pakai Motor dan Knalpot Brong Kena Tilang Manual

Yuka Samudera - Selasa, 9 Mei 2023 | 13:39 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi razia polisi. Polres Singkawang gelar kembali razia polisi dan tilang manual. Pelajar pakai motor dan knalpot brong diincar.

MOTOR Plus-Online.com - Tilang manual sekaligus razia polisi digelar di Singkawang, pelajar pakai motor dan knalpot brong bakal jadi incaran.

Bikers atau brother MOTOR Plus di Singkawang, Kalimantan Barat, siap-siap razia polisi dan tilang manual kembali diadakan.

Polres Singkawang kembali menggelar tilang manual lewat razia polisi di beberapa titik.

Mengutip TribunSingkawang.com, pengendara di bawah umur atau pelajar pakai motor jadi salah satu incaran.

Kapolres Kota Singkawang melalui Kasatlantas AKP Suwaris membeberkan, tilang manual akan kembali diadakan di Kota Singkawang.

"Dengan mengedepankan edukasi, saat ini masih proses sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui Tribun Pontianak, Jumat 5 Mei 2023.

Sosialisasi tersebut baik lewat media sosial, baliho atau pun tindakan di lapangan dengan teguran lisan.

Sosialisasi bakal berlangsung selama 15 hari ke depan dari tanggal 2 Mei 2023, sembari menunggu instruksi lebih lanjut.

Baca Juga: Razia Operasi Gabungan Kendaraan Pajak Mati 2 Tahun akan Ditahan atau Bayar Uang Jaminan 40 Persen

Suwaris mengatakan, tidak semua Polisi lalu lintas (Polantas) bisa melakukan penilangan.

"Bisa memberhentikan, yang menilang tetap yang bersertifikasi," ingat Suwaris.

Sistemnya bisa stasioner atau floating point dengan dibekali surat perintah dan pemberitahuan.

Di Kota Singkawang sendiri, penilangan mengutamakan yang kasat mata sesuai dengan instruksi Kapolda.

"Apa yang diinginkan masyarakat kita turuti, seperti tidak pakai helm, kelapot brong dan balap liar menjadi fokus kita di Singkawang," ujarnya.

Terdapat 12 pelanggaran yang bakal ditilang oleh polisi di Singkawang, antara lain:

1. Pengendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari 1.
3. Gunakan handphone saat berkendara.
4. Terobos lampu merah.
5. Tidak gunakan helm SNI.
6. Lawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan maksimum.
8. Kebut-kebutan/ Balap liar.
9. Pengaruh alkohol saat berkendara.
10. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Knalpot brong/racing tidak SNI.
12. Over load dan over dimensi.

Baca Juga: Waspada Tilang Manual Kembali Digelar, 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi

Nah untuk brother MOTOR Plus di Singkawang, jangan lupa lengkapi peralatan berkendara sesuai peraturan ya!

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Kembali Terapkan Tilang Manual

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular