MOTOR Plus-online.com - Waspada polisi akan kembali gelar razia gabungan dan terapkan tilang manual.
Selama ini polisi hanya memberlakukan tilang elektronik (ETLE).
Karena jumlah pelanggaran lalu lintas semakin banyak, kepolisian secara serentak akan mengadakan razia gabungan.
Pemotor yang melakukan pelanggaran akan langsung ditilang.
Razia gabungan akan digelar dibeberapa daerah di Indonesia.
Daerah yang akan menggelar razia gabungan diantaranya Lampung dan Halmahera, Maluku Utara.
Dikutip dari Facebook Humas Polres Metro Lampung, tilang manual kembali diterapkan mulai Kamis, tanggal 11 Mei 2023.
Ada 12 incaran polisi di razia gabungan nanti.
Berikut pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi.
1. Berkendara di bawah umur
Baca Juga: Awas Polisi Gelar Razia Gabungan Dua Minggu Nonstop, Dua Jenis Pelanggaran Ini Jadi Incaran
2. Pengendara motor bonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/ menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan bermotor overload atau over dimension
12. Kendaraan bermotor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Baca Juga: Bikin Kaget Pekan Pertama Operasi Keselamatan 2023, Ribuan Pemotor Ditindak
Sementara itu dikutip dari Facebook Ditlantas Polda Malut, kepolisian dari wilayah Halmahera juga akan menggelar razia gabungan.
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak polisi antara lain tidak memakai helm SNI, knalpot tidak standar, pengendara di bawah umur, TNKB tidak sesuai dan tidak punya SIM.
Pelanggaran-pelanggaran di atas akan ditindak dan didenda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sama seperti di Lampung, Ditlantas Polda Malut (Halmahera) akan mengadakan razia gabungan mulai bulan Mei 2023 ini.
Selalu tertib lalu lintas, jangan sampai diberhentikan polisi karena melanggar aturan.
Sementara itu dikutip dari Tribun Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota berencana akan kembali menerapkan sistem tilang manual sebagai sanksi para pengendara yang melanggar. Saat ini sanksi hanya berupa teguran dan himbauan.
Rencana pemberlakukan sistem tilang manual sendiri disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani.
Menurut Kombes Dani Hamdani, masyarakat masih kurang perhatian akan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual 6 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama
"Saat ini masih lebih banyak ke imbauan. Nanti mulai kedepan sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan, artinya anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata Kombes Dani Hamdani, Selasa (9/5/2023).
Kombes Dani Hamdani mengatakan jika penerapan sistem tilang manual sendiri lantaran ia melihat beberapa kali para pengendara di Kota Bekasi masih kurang sadar tentang keselamatan berkendara.
Padahal, petugas saat ini tidak memberikan tilang, hanya imbauan agar lebih tertib.
"Karena saya lihat beberapa kali masyarakat di Kota Bekasi ini harus dilakukan tindakan tegas. Kenala karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara," katanya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR