Divonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Tak Segagah Saat Selfie di Samping Moge Harley-Davidson

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Mei 2023 | 19:00 WIB
FB Teddy Minahasa Putra/ Kompas.com
Teddy Minahasa gagah pose di samping moge Harley-Davidson (kiri), Mantan Kapolda Sumatera Barat saat divonis seumur hidup di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023).

MOTOR Plus-online.com - Teddy Minahasa Putra akhirnya resmi divonis seumur hidup.

Mantan Kapolda Sumatera Sumatera Barat (Sumbar) ini dikenal sebagai polisi yang hobi naik motor gede (moge).

Teddy Minahasa sering motoran naik moge Harley-Davidson.

Salah satu koleksi moge miliknya adalah Harley-Davidson Road Glide.

Dikutip dari Facebook Teddy Minahasa Putra, perwira polisi ini nampak gagah saat selfie di depan Jam Gadang, Sumatera Barat.

Kini Teddy Minahasa harus menerima kenyataan setelah divonis seumur hidup.

Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Parah Banget Moge Harley-Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Bodong, Terancam Dikeluarkan dari HDCI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

FB Teddy Minahasa Putra
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa berpose di samping moge Harley-Davidson Road Glide di Jam Gadang, Sumbar.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca Juga: Datang ke PN Jakbar, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan Bawa Tas Seharga Yamaha NMAX

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika",

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular