Baca Juga: Terjawab Bisa Bayar Pajak Kendaraan Paling Cepat Mulai Kapan Sebelum Jatuh Tempo Agar Tak Telat Loh
2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional
Tersedia di Playstore hanya 14 MB yang berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik kendaraan lama dan mendaftarkannya.
3. Registrasi
Tetap harus siapkan KTP asli pemilik lama dan siapkan STNK.
Langsung isi formulir registrasi atau pendaftaran di aplikasi Signal itu.
Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP.
Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut.
Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.
KOMENTAR