4. Perpanjang Pajak STNK
Jika sudah menjalani langkah ketiga, sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli.
Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:
- Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;
- Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;
- Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);
- Masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.
Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal.
Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.
5. Pembayaran