MOTOR Plus-online.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu persyaratan saat membayar pajak motor.
Jangan lupa dilengkapi dokumen agar proses pembayaran pajak motor lancar.
Bisa ditolak petugas Samsat karena KTP tidak ada atau lupa dibawa.
Pajak motor wajib dibayarkan setiap tahun untuk menghindari denda saat kena razia.
Motor bisa jadi bodong saat pajak lima tahunan habis ditambah dua tahun kemudian tidak juga bayar pajak.
Data STNK motor yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi atau daftar ulang kembali.
Ketika membeli motor bekas, proses pembayaran pajak membutuhkan KTP pemilik pertama.
Tanpa KTP pemilik motor pertama, proses pembayaran pajak akan ditolak.
Baca Juga: Terjawab Bisa Bayar Pajak Kendaraan Paling Cepat Mulai Kapan Sebelum Jatuh Tempo Agar Tak Telat Loh
Lalu apakah bisa membayar pajak tanpa perlu KTP pemilik motor pertama?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR