Perpanjangan STNK motor ternyata tetap bisa dilakukan dan dilayani petugas Samsat.
Caranya adalah ketika membeli motor bekas, pemilik motor baru harus melakukan proses balik nama (BNKB).
Untuk melakukan proses balik nama STNK di Samsat, pemilik motor harus membawa dokumen sebagai persyaratan.
Jika salah satu dokumen lupa dibawa atau tidak disertakan, proses bayar pajak STNK motor ditolak.
Berikut beberapa syarat proses balik nama:
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopi)
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
- BPKB (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani penjual sebagai bukti kalau motor bukan curian.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR