Bayar Pajak STNK Motor Tahunan di Samsat Tanpa KTP Caranya Mudah dan Prosesnya Cepat

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Mei 2023 | 10:23 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Tanpa KTP pemilik bayar pajak STNK motor tetap bisa diproses dan caranya mudah.

Perpanjangan STNK motor ternyata tetap bisa dilakukan dan dilayani petugas Samsat.

Caranya adalah ketika membeli motor bekas, pemilik motor baru harus melakukan proses balik nama (BNKB).

Untuk melakukan proses balik nama STNK di Samsat, pemilik motor harus membawa dokumen sebagai persyaratan.

Jika salah satu dokumen lupa dibawa atau tidak disertakan, proses bayar pajak STNK motor ditolak.

Berikut beberapa syarat proses balik nama:

- STNK (asli dan fotokopi)

- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopi)

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah

- BPKB (asli dan fotokopi)

Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani penjual sebagai bukti kalau motor bukan curian.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular