Bayar Pajak STNK Motor Tahunan di Samsat Tanpa KTP Caranya Mudah dan Prosesnya Cepat

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Mei 2023 | 10:23 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Tanpa KTP pemilik bayar pajak STNK motor tetap bisa diproses dan caranya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu persyaratan saat membayar pajak motor.

Jangan lupa dilengkapi dokumen agar proses pembayaran pajak motor lancar.

Bisa ditolak petugas Samsat karena KTP tidak ada atau lupa dibawa.

Pajak motor wajib dibayarkan setiap tahun untuk menghindari denda saat kena razia.

Motor bisa jadi bodong saat pajak lima tahunan habis ditambah dua tahun kemudian tidak juga bayar pajak.

Data STNK motor yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi atau daftar ulang kembali.

Ketika membeli motor bekas, proses pembayaran pajak membutuhkan KTP pemilik pertama.

Tanpa KTP pemilik motor pertama, proses pembayaran pajak akan ditolak.

Baca Juga: Terjawab Bisa Bayar Pajak Kendaraan Paling Cepat Mulai Kapan Sebelum Jatuh Tempo Agar Tak Telat Loh

Lalu apakah bisa membayar pajak tanpa perlu KTP pemilik motor pertama?

Perpanjangan STNK motor ternyata tetap bisa dilakukan dan dilayani petugas Samsat.

Caranya adalah ketika membeli motor bekas, pemilik motor baru harus melakukan proses balik nama (BNKB).

Untuk melakukan proses balik nama STNK di Samsat, pemilik motor harus membawa dokumen sebagai persyaratan.

Jika salah satu dokumen lupa dibawa atau tidak disertakan, proses bayar pajak STNK motor ditolak.

Berikut beberapa syarat proses balik nama:

- STNK (asli dan fotokopi)

- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopi)

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah

- BPKB (asli dan fotokopi)

Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani penjual sebagai bukti kalau motor bukan curian.

Proses balik nama setelah dokumen lengkap langsung ikuti beberapa langkah berikut.

- Kunjungi Samsat

Pemilik motor datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP masing-masing.

- Motor dibawa ke Samsat

Bukan cuma dokumen yang dibawa, motor juga harus dibawa ke Samsat untuk proses balik nama pemilik baru. Motor dibawa untuk proses cek fisik (cek nomor rangka dan nomor mesin).

Dari proses cek fisik data akan diinput untuk melengkapi identitas di STNK yang baru.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2023, Diskon Pokok Tunggakan 70 Persen Sampai Bebas Pajak Progresif

- Pendaftaran balik nama

Setelah cek fisik motor diberikan bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat.

Bukti cek fisik ini nanti akan dijadikan persyaratan pelengkap untuk proses balik nama pemilik baru.

Serahkan semua dokumen dan bayarkan biaya yang tertera saat akan mengambil STNK atas nama pemilik baru.

Biaya yang harus dibayarkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, biaya administrasi dan denda (jika ada tunggakan pajak motor sebelumnya).

Jadi kalau tidak ada KTP pemilik motor lama, pembeli motor harus melakukan balik nama.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular