MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau memperpanjang SIM hanya membawa uang pas-pasan.
Cara perpanjang SIM Keliling agar tak bolak-balik sediakan dana psikotes dan tes kesehatan supaya cepat.
Padahal ketika memperpanjang SIM tidak hanya perlu dana untuk penerbitan SIM namun ada biaya lainnya.
Berikut ini rician biaya perpanjang SIM Keliling agar tahu dan tidak kekurangan uang.
1. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
2. Untuk wilayah Jabodetabek siapkan biaya psikotes dan tes kesehatan.
Dari pengalaman Mardiyanto biaya perpanjangan SIM di Mobil Keliling Satlantas Polres Bogor Kota.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Rp 75 Ribu Cukup Duduk Manis di Rumah SIM Baru Diantar
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
- Biaya psikotes: Rp 75.000
Catatan: Setiap lokasi, bisa jadi ada perbedaan.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Perlu diingat layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR