MOTOR Plus-Online.com - Sudah tahu belum alasan kaca spion motor ada dua? Pakar safety riding kasih penjelasan nih!
Setiap kendaraan tak terkecuali roda dua alias motor memiliki kaca spion berjumlah dua buah.
Nah apakah bikers atau brother MOTOR Plus tahu apa alasan kaca spion ada dua buah yaitu kiri dan kanan?
Sebagai tambahan, fungsi kaca spion punya beberapa poin penting, antara lain:
1. Melihat Belakang: Fungsi utama kaca spion adalah memberikan pandangan kepada pengendara motor tentang apa yang terjadi di belakangnya.
2. Mencegah Kecelakaan: Kaca spion membantu mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh perubahan lajur yang tidak aman atau kurangnya perhatian terhadap kendaraan di belakang.
3. Memantau Kendaraan Lain: Selain melihat lalu lintas di belakang, kaca spion juga memungkinkan pengendara untuk memantau kendaraan lain di sekitarnya.
4. Menambah Keamanan: Kaca spion yang tepat dipasang dan disesuaikan membantu menciptakan visibilitas yang baik bagi pengendara.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Modifikasi Motor Pakai Spion Model Begini Bisa Kena Tilang Polisi
Dari sisi pakar safety riding, dijelaskan alasan mengapa kaca spion ada dua buah di motor.
Hal ini pernah dijelaskan oleh pakar safety riding Ikatan Motor Indonesia (IMI) Joel Deksa Mastana.
Menurutnya, pemakaian spion motor kiri dan kanan sangatlah penting.
"Motor itu kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat," jelas Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (11/1/2023) yang lalu.
"Jadi saat mau menyusul harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat," lanjutnya.
Joel juga memberi penjelasan alasan kaca spion motor ada dua.
"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," beber Joel.
"Jadi (spion) kanan dan kiri ini penting," ujar Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat itu.
Baca Juga: Spion Motor Pakai Cermin Cembung, Alasannya Dijelaskan Pakar Safety Riding
Sebagai tambahan, pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Pemotor yang copot spion motor baik sebelah doang atau semuanya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pentingnya spion motor juga dipertegas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:
Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Sebagian artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasaan Buatan atau Artificial Intelligence-AI
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR