MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor kadang bingung mengetahui berapa besaran biaya pajak motor.
Langsung cek dari HP semua informasi biaya pajak yang harus dibayar akan muncul.
Setiap pemilik motor wajib melakukan pembaharuan administrasi (STNK) kendaraan setiap satu tahun sekali.
Pajak kendaraan sendiri terdiri dua jenis yakni pajak kendaraan satu tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan.
Proses pembayaran pajak satu tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena bisa dibayarkan melalui gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling.
Sementara untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan harus datang ke kantor Samsat langsung.
Pembayaran pajak motor mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
"Setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan tersebut".
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut beberapa syarat bayar pajak tahunan kendaraan bermotor:
- Membawa STNK asli dan fotokopi (2 lembar)
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
- Membawa surat kuasa apabila proses pembayaran pajak diwakilkan.
- Mengisi formulir data dan identitas kendaraan untuk keperluan perpanjangan STNK motor.
Langsung keluarkan HP dan cek di situs e-samsat, maka data akan muncul.
Baca Juga: Bayar Pajak STNK Motor Tahunan di Samsat Tanpa KTP Caranya Mudah dan Prosesnya Cepat
Cara untuk mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan melalui website e-samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka link https://e-samsat.id
- Isi data kendaraan pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik "Cek Sekarang"
Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus anda bayar.
Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu, terdapat informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR