MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau insentif pemerintah untuk pembelian motor listrik mulai disalurkan.
Siapkan KTP, simak cara mendapatkan bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Program insentif motor listrik Rp 7 juta sudah mulai berjalan.
Mengutip website landing.sisapira.id, hingga hari ini sudah ada 73 orang yang melakukan pendaftaran bantuan pemerintah tersebut.
Program bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk motor listrik diresmikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bulan Maret (21/3/2023) lalu.
Adapun Kebijakan tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerrintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program bantuan yang diberikan berupa penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," kata Agus dikutip dari rilis Kemenperin.go.id.
Baca Juga: Baru Tahu Ini Syarat Potongan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik
Peter Kho, pendiri Komunitas KendaraanListrik.net menyambut gembira atas terjadinya puluhan transaksi pembelian motor listrik baru lewat skema bantuan pemerintah.
"Sekaligus ini juga menjadi jawaban untuk beberapa nada sumbang yang muncul belakangan ini dan setiap orang yang menyangsikan berlangsungnya program ini," ujar Peter dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Kamis (11/5/2023).
"Sesuai press rilis yang dilakukan awal Maret, terdapat kuota 200.000 unit motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000.000 di tahun ini, dan 600.000 unit untuk tahun depan," sambungnya.
"Maka Komunitas mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," tambahnya.
"Agar segera ekonomi bangsa ini dapat terbebas dari inflasi akibat fluktuasi harga minyak bumi dunia," lanjutnya.
Peter juga menjelaskan, motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah ini adalah yang memiliki kandungan lokal minimal 40%.
Pabrikan harus melengkapi dokumen yang diminta sistem Sisapira.
"Nantinya tim verifikator dari pemerintah akan inspeksi ke pabrik dan diler," lanjut Peter.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Baru Mulai Berjalan Begini Kata Komunitas
"Diler yang telah diveriffikasi siap menjual motor listrik ke masyarakat," sambungnya.
Untuk syarat bantuan pemerintah Rp 7 juta pembelian motor listrik, NIK KTP bikers harus terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk mengecek apakah NIK KTP bikers termasuk penerima bantuan pemerintah, bisa langsung datang ke diler.
"Jadi nanti diler yang bantu pembeli untuk cek apakah NIK KTP-nya bisa mendapatkan bantuan atau tidak," jelas Peter.
Lebih lengkapnya, berikut cara mendapatkan bantuan pemerintah Rp 7 juta pembelian motor listrik baru:
1. Pembeli membawa KTP ke diler motor listrik yang terdata sebagai penerima bantuan
2. Diler mengecek KTP di sistem Sisapira memastikan pembeli memenuhi syarat
3. Jika sistem menyatakan buyer verified, maka dapat membeli dengan harga yang dibantu pemerintah
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR