Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:55 WIB
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK.

 Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan Arifin Purwanto terkait masa berlaku SIM dan pengesahan STNK kendaraan mendapat perhatian dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Korlantas Polri buka suara soal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

Yusri Yunus mengatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sekali itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2023).

Selanjutnya, untuk persyaratan psikologis, Yusri mengatakan tujuannya untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Dengan dasar persyaratan dalam aturan itu, Yusri menyebut jika masa perpanjangan SIM harus dilakukan selama lima tahun sekali.

Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ujarnya.

Baca Juga: SIM Pertama Sudah Muncul Sejak Zaman Hindia Belanda, Bentuk Unik dan Cuma Ada Satu Jenis

Yusri lantas mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.

Padahal, bukan tidak mungkin terjadi perubahan pada fisik dan psikologis manusia yang nantinya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.

"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," tuturnya.

"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu gak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SIM Berlaku Seumur Hidup? Korlantas Polri Angkat Bicara Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke MK

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular