Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:55
Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK.
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjut dia.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan Arifin Purwanto terkait masa berlaku SIM dan pengesahan STNK kendaraan mendapat perhatian dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Korlantas Polri buka suara soal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

Yusri Yunus mengatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sekali itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2023).

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER