Menanggapi hal tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memberikan penjelasan.
Berdasarkan aturannya, masa berlaku SIM 5 tahun diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, risiko seseorang saat berkendaraa cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.
Maka dari itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: SIM Pertama Sudah Muncul Sejak Zaman Hindia Belanda, Bentuk Unik dan Cuma Ada Satu Jenis
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," terangnya.
Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.
Editor | : | Ahmad Ridho |