MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau insentif pemerintah untuk pembelian motor listrik baru sudah dimulai.
Siapkan KTP puluhan orang sudah mendaftar bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Kebijakan insentif motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerrintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Untuk mengecek apakah kalian termasuk penerima bantuan atau bukan, bisa membawa KTP ke diler motor listrik.
Mengutip website sisapira.id, hingga Minggu (14/5/2023) sudah ada 77 orang yang melakukan pendaftaran bantuan pemerintah tersebut.
Peter Kho, pendiri Komunitas KendaraanListrik.net menyambut gembira atas terjadinya puluhan transaksi pembelian motor listrik baru lewat skema bantuan pemerintah.
"Sekaligus ini juga menjadi jawaban untuk beberapa nada sumbang yang muncul belakangan ini dan setiap orang yang menyangsikan berlangsungnya program ini," ujar Peter dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Kamis (11/5/2023).
"Sesuai press rilis yang dilakukan awal Maret, terdapat kuota 200.000 unit motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000.000 di tahun ini, dan 600.000 unit untuk tahun depan," sambungnya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Siapkan KTP
"Maka Komunitas mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," tambahnya.
"Agar segera ekonomi bangsa ini dapat terbebas dari inflasi akibat fluktuasi harga minyak bumi dunia," lanjutnya.
Peter juga menjelaskan, motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah ini adalah yang memiliki kandungan lokal minimal 40%.
Produsen motor listrik harus melengkapi dokumen yang diminta sistem Sisapira.
"Nantinya tim verifikator dari pemerintah akan inspeksi ke pabrik dan diler," lanjut Peter.
"Diler yang telah diveriffikasi siap menjual motor listrik ke masyarakat," sambungnya.
Untuk syarat bantuan pemerintah Rp 7 juta pembelian motor listrik baru, NIK KTP bikers harus terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk mengecek apakah NIK KTP bikers termasuk penerima bantuan pemerintah, bisa langsung datang ke diler.
Nantinya pihak diler yang mengecek KTP di sistem Sisapira untuk memastikan bikers memenuhi syarat penerima bantuan.
"Jika sistem menyatakan pembeli terverifikasi, maka dapat membeli dengan harga yang dibantu pemerintah," pungkas Peter.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR