MOTOR Plus-online.com - Seorang pengendara terkena E-TLE memang tidak menyadari dan surat pemberitahuan datang ke rumah.
Jangan kaget tiba-tiba dapat whatsapp tilang elektronik, simak penjelasan polisi agar lolos jeratan dari penipuan.
Perlu diketahui prosedur pemberitahuan tilang elektronik agar tidak main bayar denda ketika dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Setiap wilayah punya cara dalam pengiriman surat tilang elektronik kepada pelanggar.
Seperti beberapa waktu heboh surat tilang elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp yang bisa menjerat bila tidak tahu prosedur yang benar.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membeberkan prosedur pengiriman surat tilang elektronik yang benar kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah.
"Pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera E-TLE akan diverifikasi mengenai data kepemilikan dan data kendaraan yang digunakan untuk melanggar," jelas Ivan dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Usai kendaraan teridentifikasi, petugas Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai dengan alamat yang tertera.
“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ,” terangnya.
KOMENTAR