MOTOR Plus-online.com - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023).
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara dan Kelebagaan KPK Ali Fikri.
Ia mengatakan, penetapan tersangka Andhi Pramono berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Senin
Dalam LHKPN KPK yang dilaporkan Andhi 23 Februari 2023 atau Periodik - 2022, Kepala Bea Cukai Makassar itu tercatat memiliki sejumlah motor.
Baca Juga: Koleksi Motor Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Punya 2 Vespa Antik Misterius
Menariknya Andhi Pramono mengoleksi 2 motor Vespa klasik tahun 1960-an.
Sayangnya tidak dijelaskan tipe motor Vespa 2-tak tersebut.
Tercatata Vespa klasik pertama diproduksi tahun 1962, hibah dengan akta seharga Rp 9 juta.
Kemudian Vespa klasik lainnya tahun 1966, juga hibah dengan akta seharga Rp 8 juta.
Kalau ngomongin Vespa klasik tahun 1962, pilihannya antara VBA atau VBB.
Sedangkan Vespa klasik tahun 1966, kemungkinan VBC atau lebih sering disebut Vespa Super.
Selain Vespa 2-tak, Andhi Pramono juga punya dua motor Honda, salah satunya BeAT.
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.
Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR