Pro Kontra Nopol dan STNK Motor Berlaku Seumur Hidup, Advokat: Pasal 70 Ayat 2 Merugikan Pemilik Kendaraan

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Mei 2023 | 08:50 WIB
Dok MOTOR Plus-online
UU LLAJ digugat advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa berlaku SIM, STNK dan Nopol berlaku seumur hidup.

MOTOR Plus-online.com - Arifin Purwanto seorang advokat menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal masa berlaku SIM, nomor polisi (nopol) dan stnk.

SIM, nopol dan pajak SNTK motor harus berlaku seumur hidup.

Menurut advokat ini Pasal 70 ayat 2 sangat merugikan hak konstitusinya.

Perjuangan Arifin Purwanto yang meminta masa berlaku SIM, nopol dan pajak STNK motor seumur hidup menuai pro dan kontra.

Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.

Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya

Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular