MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak motor dan mobil juga masih diselenggarakan untuk di Bengkulu.
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung sejak 1 Mei sampai 31 Agustus.
Rentang waktu yang cukup panjang memang disediakan Polres Bengkulu guna menjaring banyaknya pengendara yang ingin membayar pajak.
Namun di antara mereka ada yang enggan membayar karena menunggak, sehingga momentum pemutihan pajak ini akan sangat tepat.
Aturan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.
Di mana dalam program ini terdapat tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak.
Keringanan denda tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Kasatlantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakanpembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan imbauan ketertiban berlalu lintas dan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," ujar Eka dikutip dari Kompas.com.
"Para pengendara kendaraan bermotor menyambut baik dan antusias dengan adanya kegiatan ini,” tambahnya.
Beberapa provinsi di Indonesia juga masih menggelar pemutihan pajak kendaraan, silahkan dibaca beritanya di MOTOR Plus.
Baca Juga: Hilang Kesabaran Fabio Quartararo, Mulai MotoGP Italia 2023 Fix Pakai Settingan Motor 2 Tahun Lalu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR